Latest NEWS
INFO PELATIHAN : Kupas Tuntas Pemotongan dan Pelaporan PPh Pasal 21 Terbaru (Gel. Terakhir)
PT Integral Data Prima, 16 Juli 2009
| Jenis Pelatihan | : | Workshop |
| Tempat Pelaksanaan | : | Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta |
| Waktu Pelaksanaan | : | Sabtu, 1 Agustus 2009 |
| Pembicara | : | Dikdik Suwardi |
Kupas Tuntas Pemotongan dan Pelaporan PPh Pasal 21 Terbaru
Dengan diterbitkannya PER 31/PJ/2009 dan PER 32/PJ/2009 :
Kenali point2 yang mengakibatkan rutinitas penghitungan PPh Pasal 21 Anda berubah, sehingga Anda terhindar dari sanksi yang tidak seharusnya.
Pelajari Pembahasan Kasus2 PPh Pasal 21 Secara Komprehensif dan Pelajari Pula Bagaimana Mengisi SPT PPh Pasal 21 yang efektif sebelum Anda menyampaikan SPT PPh 21 untuk Bulan Juli 2009 (Masa Transisi).
Dapatkan Keuntungan berupa “PENGHEMATAN PAJAK” atau Tax Saving dengan menemukan Model Penghitungan PPh Pasal 21 Yang Tepat dan Sesuai dengan kondisi perusahaan Anda.
MATERI :
- Konsep Pemotongan PPh Pasal 21/26
- Identifikasi transaksi terutang PPh Pasal 21/26, penentuan golongan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26, penentuan saat terutang dan tempat terutang PPh Pasal 21/26 sesuai PerMenKeu 252/PMK.03/2008 dan PerDirjen Pajak PER-31/PJ/2009
- Mekanisme Pemotongan PPh Pasal 21/26
- Teknis penghitungan PPh Pasal 21/26 sesuai golongan penerima penghasilan sesuai PerMenKeu 252/PMK.03/2008 dan PerDirjen Pajak PER-31/PJ/2009
- Teknis pemotongan PPh Pasal 21/26 terkait pembuatan Bukti Potong dan pengisian SPT, penyetoran PPh Pasal 21/26 dan pelaporan SPT sesuai dengan PER-32/PJ/2009
- Sinkronisasi ketentuan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dengan PerMenKeu 252/PMK.03/2008 dan PerDirjen Pajak PER-31/PJ/2009
- Implikasi Pemberlakuan PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009
- Implikasi pemberlakuan PER-31/PJ/2009 yang berlaku surut terhadap pemotongan dan pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 Masa Januari s.d. Juni 2009
- Implikasi pemberlakuan PER-32/PJ/2009 terhadap pemotongan dan pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 Masa Juli 2009 dan seterusnya
- Studi Kasus Komprehensif Optimalisasi Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan Pengisian SPT PPh 21/26 Yang efektif
Instruktur :
Dikdik Suwardi
(Praktisi & Staf Pengajar Pajak FISIP Universitas Indonesia, ORTax Team)
Sabtu, 1 Agustus 2009 (09.00 – 16.30 WIB)
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
SPECIAL OFFER :
(untuk pembayaran sebelum 30 Juli 2009)
INVESTASI : Rp 875.000,- /person
INVESTASI NORMAL : Rp 1.150.000,-/person
(Sertifikat, Modul, 2 x Coffe Break & Lunch)
Informasi dan Pendaftaran : Ade/ Dina (021) 47865714
Atau email di seminar@ortax.org
ONLINE Update
Our Customers
Tax Office :
- Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak)
- KPP LTO I dan II
- Kanwil LTO
- KPP Badora I dan II
- KPP BUMN
- KPP Pratama Jkt Tanah Abang I, II dan III
- Pengadilan Pajak
- KPP PMA III, IV dan VI
- KPP Madya Batam
- KPP Pratama Jakarta Menteng I, II dan III
Corporate :
- Indosat, Tbk
- Adhi Karya, PT
- IBM, PT
- Bank Syariah Mandiri
- Unilever Indonesia
- Ernst & Young Indonesia
- Medco Group
